
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 22.436,24 hektare lahan baku sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kurniawan mengatakan penetapan tersebut diharapkan mendukung percepatan swasembada pangan secara berkelanjutan.
"Dengan adanya keputusan penetapan sawah sebagai LSD ini, kami optimistis dapat mempercepat swasembada pangan secara berkelanjutan di daerah ini," kata Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat (18/9/2026).
Penetapan LSD tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026.
Status LSD Cegah Alih Fungsi Sawah
Menurut Kurniawan, status LSD memberikan landasan hukum secara nasional untuk mengendalikan pemanfaatan lahan sawah di Bangka Belitung.
"Dengan surat keputusan ini, lahan sawah yang termasuk dalam kategori LSD memiliki status hukum yang mengikat secara nasional dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga penggunaannya untuk kegiatan di luar pertanian pangan, termasuk pertambangan oleh masyarakat maupun pihak lain dapat dicegah dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat perlindungan tersebut.
Pemda Ditargetkan Lindungi 87 Persen Lahan Baku Sawah
Pemprov Bangka Belitung mendorong pemerintah kabupaten dan kota menetapkan serta mempertahankan LBS sebagai kawasan LP2B.
"Melalui Perda LP2B ini, kita mendorong kabupaten dan kota untuk menetapkan dan mempertahankan LBS sebagai kawasan LP2B, dengan target sebesar 87 persen dari LBS yang ada dituangkan dalam rencana tata ruang daerah ini," katanya.
Menurut Kurniawan, status LP2B memberikan perlindungan hukum lebih kuat sehingga sawah tidak mudah dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian, termasuk pertambangan bijih timah.
"Saat ini, lahan pertanian produktif terus berkurang karena alih fungsi lahan menjadi Kawasan non-pertanian. Oleh karena itu, kami berharap pemkab untuk segera menetapkan LBS ini menjadi kawasan LP2B," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




