
Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang menjadi hak pelaku usaha dan telah memenuhi ketentuan akan dicairkan.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan pembayaran restitusi berdasarkan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP Diminta Kelola dan Komunikasikan Restitusi
Kementerian Keuangan juga mendorong kepatuhan pajak seluruh pelaku usaha, termasuk dalam memanfaatkan mekanisme restitusi sesuai aturan.
“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.
Arahan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memastikan pengelolaan restitusi sekaligus komunikasinya berjalan sesuai ketentuan.
Restitusi Sejumlah Perusahaan Masih Diperiksa
Sebelumnya, Bimo menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.
Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan masih berada dalam tahap pemeriksaan yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk dipatuhi.
“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




