
Pantau - Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) kini wajib mempunyai penghasilan minimal Rp3 juta per bulan dan usia minimal 18 tahun. Di bawah itu, terpaksa harus mundur.
Itu buntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025), menurut OJK, penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan," tulis OJK.
Baca juga: Beginilah Cara Menghadapi Modus Penipuan Pinjol
Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Pemberi Dana Profesional vs Non Profesional
Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
Baca juga: Terjebak Pinjol Ilegal? Berikut Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol dengan Bijak
Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
- Penulis :
- Ahmad Munjin