billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Jember Godok Aturan Baru, UMKM dengan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Berpeluang Lebih Mudah Akses Kredit

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Jember Godok Aturan Baru, UMKM dengan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Berpeluang Lebih Mudah Akses Kredit
Foto: Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman dalam acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jawa Timur. Jumat 19/6/2026 (sumber: ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tengah menggodok aturan baru yang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki riwayat kredit bermasalah agar lebih mudah mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman mengatakan pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.

Ia mengungkapkan, "Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya,"

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai solusi bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala catatan gagal bayar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Menurut OJK, pertumbuhan kredit UMKM masih terbatas karena banyak pelaku usaha menghadapi hambatan akses pembiayaan akibat riwayat kredit bermasalah.

Kelonggaran SLIK untuk Tunggakan Kecil

Dalam rancangan aturan yang sedang disusun, pelaku UMKM yang memiliki tunggakan atau gagal bayar di bawah Rp1 juta tidak akan muncul dalam SLIK.

Kebijakan itu diharapkan membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari sektor perbankan maupun lembaga keuangan nonperbankan.

Aris Budiman mengatakan, "Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK. Tapi bukan berarti setelah itu menjadi moral hasrat atau seenaknya sendiri, jadi bagi yang punya rekam jejak tidak bagus , ya harapannya bisa diperbaiki, ketika mereka punya kemampuan ya kalau bisa selesaikan,"

OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban pelunasan pinjaman bagi debitur yang memiliki kemampuan membayar.

Dalam aturan tersebut, riwayat kredit bermasalah dengan nilai kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian awal pengajuan kredit UMKM.

Aris Budiman mengingatkan, "Dan untuk yang belum punya rekam jejak jelek di perbankan jangan sampai gagal bayar, karena itu akan menjadi faktor penghambat ketika mereka membutuhkan akses pendanaan dari perbankan,"

Program Vorsa UMKM Terkendala Catatan Kredit

Aris Budiman juga menyoroti Program Vorsa UMKM milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menyediakan Voucher Usaha, Pelatihan Kerja, dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi pelaku UMKM.

Program tersebut memberikan subsidi bunga dan biaya administrasi untuk mendukung perkembangan usaha masyarakat.

Namun, banyak pelaku UMKM yang mengajukan pembiayaan melalui program tersebut masih terkendala catatan kredit dalam SLIK.

Dari lebih dari seribu pelaku UMKM yang mengajukan kredit melalui program itu, hanya sebagian kecil yang berhasil memperoleh pendanaan.

Aris Budiman mengatakan, "Sebenarnya program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo ini sangat bagus, namun saat mengajukan banyak terkendala SLIK,"

OJK menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan akses pendanaan bagi UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Aris Budiman mengatakan, "Tapi masyarakat juga harus lebih bertanggung jawab untuk mengelola pinjaman, dan digunakan sebaik mungkin, sebijak mungkin, untuk pengembangan usaha, sehingga meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan,"

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jawa Timur, yang turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia Jember, Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026