billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

GEKRAFS Soroti Kepastian Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Pembahasan RUU Desain Industri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

GEKRAFS Soroti Kepastian Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Pembahasan RUU Desain Industri
Foto: (Sumber :Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait pentingnya kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI di Jakarta, Kamis (18/6)..)

Pantau - Jakarta, 18 Juni 2026. Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI. Forum tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian yang juga merupakan Anggota Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI, Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Wakil Ketua Pansus Franciscus Maria Agustinus Sibarani, serta sejumlah anggota Pansus dan perwakilan asosiasi profesi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAKI, dan Advokasi GEKRAFS, Frank Hutapea, menyampaikan sejumlah masukan terkait pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan desain industri, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan desainer independen.

GEKRAFS mengangkat sebuah kasus nyata yang menunjukkan adanya potensi persoalan dalam penerapan hukum desain industri. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Sertifikat Desain Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap menghadapi proses pidana akibat adanya klaim dari pemegang sertifikat lain yang terbit lebih dahulu.

Menurut GEKRAFS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara perlindungan hak desain industri, proses pembatalan sertifikat, dan penerapan sanksi pidana.

“Apabila suatu desain industri telah memperoleh sertifikat resmi dari negara setelah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif, maka perlu ada kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sebelum instrumen pidana digunakan,” ujar Frank Hutapea.

GEKRAFS berpandangan bahwa sengketa mengenai keabsahan, kebaruan, maupun kepemilikan desain industri sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berwenang, termasuk melalui Pengadilan Niaga apabila diperlukan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha kreatif yang masih berada dalam ruang sengketa hukum.

Masukan tersebut mendapat perhatian dalam rangkaian pembahasan RUU Desain Industri yang saat ini tengah difokuskan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung iklim usaha, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat perlindungan karya dan inovasi, tetapi juga membuka peluang agar desain industri dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk melalui akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan industri kreatif.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan, baik dari kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, maupun pemerintah. Menurutnya, penyamaan perspektif tersebut menjadi fondasi penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

Rahayu juga menegaskan bahwa DPR RI pada prinsipnya mendukung berbagai kebijakan dan pengaturan yang berpihak kepada rakyat, termasuk perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku ekonomi kreatif yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian menyambut baik keterbukaan Panitia Khusus dalam menerima berbagai masukan dari asosiasi dan pelaku industri. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan RUU Desain Industri mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif yang semakin dinamis.

GEKRAFS berharap RUU Desain Industri yang tengah dibahas DPR RI dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan yang kuat terhadap karya anak bangsa, mendorong inovasi, memperkuat daya saing industri kreatif nasional, sekaligus menjamin kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026