
Pantau - Harga emas hari ini memberikan diskon Rp13.000 per gram sehingga bertengger di Rp1.694.000 per gram.
Begitu juga dengan harga buyback emas hari ini yang mengalami perubahan, turun drastis di level Rp1.544.000 per gram.
Perubahan harga itu sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman logammulia.com, Rabu (26/2/2025),
Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya. Perhitungan tersebut hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Baca juga: Pelan tapi Pasti, Harga Emas Hari Ini Merangsek Naik ke Rp1,707 Juta per Gram
Sementara gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Naik Tipis Rp1.000, Harga Emas Hari Ini Menclok di Rp1,705 Juta per Gram
Beriktu ini deretan harga emas pada Rabu (26/2/2025), dalam berbagai pecahan:
- Harga emas batangan 0,5 gram: Rp897.000
- Harga emas batangan 1 gram: Rp1.694.000
- Harga emas batangan 2 gram: Rp3.328.000
- Harga emas batangan 3 gram: Rp4.967.000
- Harga emas batangan 5 gram: Rp8.245.000
- Harga emas batangan 10 gram: Rp16.435.000
- Harga emas batangan 25 gram: Rp40.962.000
- Harga emas batangan 50 gram: Rp81.845.000
- Harga emas batangan 100 gram: Rp163.612.000
- Harga emas batangan 250 gram: Rp408.765.000
- Harga emas batangan 500 gram: Rp817.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.634.600.000
Harga emas tersebut, menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Diskon Cuma Rp1.000 per Gram, Harga Emas Hari Ini Gampang Naik Susah Turun
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Munjin