billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Naik Tipis Rp1.000, Harga Emas Hari Ini Menclok di Rp1,705 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Naik Tipis Rp1.000, Harga Emas Hari Ini Menclok di Rp1,705 Juta per Gram
Foto: Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau - Harga emas hari ini bertengger di posisi Rp1.705.000 per gram setelah mengalami sedikit kenaikan Rp1.000 dari dua hari sebelumnya di angka Rp1.704.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.555.000 per gram.

Perubahan harga itu mengacu lansiran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Senin (24/2/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Diskon Cuma Rp1.000 per Gram, Harga Emas Hari Ini Gampang Naik Susah Turun

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp902.500.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.705.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.350.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp5.000.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.300.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.545.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp41.237.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp82.395.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp164.712.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp411.515.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp822.820.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.645.600.000.

Baca juga: Melambung Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Kokoh Rp1,708 Juta per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin