billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Melambung Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Kokoh Rp1,708 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Melambung Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Kokoh Rp1,708 Juta per Gram
Foto: Arsip - Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pantau - Harga emas hari ini meroket menjadi Rp1.708.000 per gram setelah mengalami lonjakan sebesar Rp17.000 per gram. Ini merupakan kenaikan beruntun setelah dua hari sebelumnya juga mengalami kenaikan.

Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.558.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dipantau dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Kamis (20/2/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Naik Rp41 Ribu Sepekan, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1,7 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp904.000
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.708.000
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.356.000
  4. Harga emas 3 gram: Rp5.009.000
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.315.000
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.575.000
  7. Harga emas 25 gram: Rp41.312.000
  8. Harga emas 50 gram: Rp82.545.000
  9. Harga emas 100 gram: Rp165.012.000
  10. Harga emas 250 gram: Rp412.265.000
  11. Harga emas 500 gram: Rp824.320.000
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.648.600.000

Baca juga: Beli di Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp8 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin