Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Beli di Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp8 Ribu per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Beli di Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp8 Ribu per Gram
Foto: Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pantau - Harga emas hari ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp8.000 per gram. Angkanya terus merangsek naik dari Rp1.684.000 per gram menjadi Rp1.692.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

Kenaikan harga itu sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Kamis (13/2/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Anak Muda Lirik Investasi Logam Mulia, Bisnis Cicil Emas BSI Melonjak 177% pada 2024

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Beri Potongan Harga Rp8 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin