HOME  ⁄  Hukum

BC Soekarno-Hatta Meningkatkan Pengawasan Barang Bawaan Penumpang dan Menyita 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BC Soekarno-Hatta Meningkatkan Pengawasan Barang Bawaan Penumpang dan Menyita 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar
Foto: Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan terkait pengungkapan penyelundupan barang bawaan penumpang melalui bandara penerbangan di Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2026). (sumber : ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) meningkatkan pengawasan barang bawaan penumpang internasional, terutama komoditas bernilai tinggi, sekaligus mengungkap penyitaan 17,55 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp45,73 miliar yang diduga akan dikirim ke China dalam periode April hingga Mei 2026.

Peningkatan Pengawasan Kepabeanan

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, ia mengungkapkan, "Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku", dalam upaya pengawasan kepabeanan.

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyatakan bahwa penguatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran kepabeanan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang barang ekspor emas yang dikenakan bea keluar serta mendukung hilirisasi industri nasional dan optimalisasi penerimaan negara.

Penindakan dan Penyitaan 17,55 Kilogram Emas

BC Soetta bersama Aviation Security (Avsec) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan 17,55 kilogram emas batangan dari 12 penumpang internasional pada periode April hingga Mei 2026.

Dari 12 penumpang tersebut, 11 merupakan warga negara China dan 1 warga negara Indonesia yang kedapatan menyembunyikan emas dalam koper, kantong pakaian, hingga mengenakannya sebagai perhiasan, dengan sebagian barang bukti mencapai berat 500 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi logam dengan densitas tinggi pada barang bawaan penumpang yang diduga akan dibawa ke luar negeri untuk dilebur dan dijadikan produk perhiasan di negara tujuan seperti Hong Kong.

Bea Cukai masih melakukan penelitian kepabeanan serta uji laboratorium untuk memastikan kadar emas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna pendalaman lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.

Penanganan kasus ini terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penulis :
Arian Mesa