HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 saat Idul Adha 1447 H, Kini Jadi Rp2,785 Juta per Gram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 saat Idul Adha 1447 H, Kini Jadi Rp2,785 Juta per Gram
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (14/1), harga emas Antam sejak 10 Januari 2026 naik beruntun sebesar Rp13.000 dari semula Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gramnya dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU/pri..)

Pantau - Harga emas batangan Antam pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu pagi, turun Rp13.000 menjadi Rp2.785.000 per gram dari sebelumnya Rp2.798.000 per gram.

Penurunan harga tersebut dipantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.17 WIB.

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.594.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan perdagangan global.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data terbaru Logam Mulia Antam, harga pecahan emas batangan saat ini terdiri dari berbagai ukuran.

  • Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp1.442.500.
  • Harga emas 1 gram berada di angka Rp2.785.000.
  • Harga emas 2 gram dipatok Rp5.510.000.
  • Harga emas 3 gram dijual Rp8.240.000.
  • Harga emas 5 gram mencapai Rp13.700.000.
  • Harga emas 10 gram dibanderol Rp27.345.000.
  • Harga emas 25 gram tercatat Rp68.237.000.
  • Harga emas 50 gram dijual Rp136.395.000.
  • Harga emas 100 gram mencapai Rp272.712.000.
  • Harga emas 250 gram dipatok Rp681.515.000.
  • Harga emas 500 gram berada di angka Rp1.362.820.000.

Sementara harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp2.725.600.000.

Transaksi Emas Dikenakan Pajak

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali emas.

Sementara untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf