
Pantau - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram yang hendak dibawa dua warga negara asing (WNA) asal China ke luar Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
"Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Sabtu.
Emas Terdeteksi Mesin X-Ray di Bandara Sam Ratulangi
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait dugaan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi.
Emas tersebut diduga akan dibawa dari Manado menuju Singapura sebelum perjalanan dilanjutkan ke Hongkong.
Setelah menerima informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi dua koper milik terlapor melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Petugas bersama staf bandara kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua koper tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 16 batang logam emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 16 kilogram.
Dua orang berinisial XQI dan XQU yang diketahui merupakan WNA asal China kemudian diamankan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, XQI dan XQU diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas yang disebut berasal dari kegiatan pertambangan ilegal keluar dari wilayah Indonesia.
Paspor, Boarding Pass hingga Lima Ponsel Disita
Selain 16 batang emas, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua dokumen paspor, empat kartu tanda pengenal, serta dua lembar boarding pass penerbangan rute Manado–Singapura.
Polisi turut mengamankan dua lembar boarding pass perjalanan Singapura–Hongkong.
Lima unit telepon seluler yang terdiri atas tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi juga disita.
Barang bukti lainnya berupa dua koper dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polda Sulut juga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dengan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi.
Perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




