HOME  ⁄  Nasional

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Burung ke Sri Lanka melalui Bandara Soetta

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Burung ke Sri Lanka melalui Bandara Soetta
Foto: Ilustrasi - upaya penyelundupan 101 ekor burung yang dilakukan warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial NRRW melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang pada Sabtu 5/9/2026 (sumber: Barantin)

Pantau - Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 101 ekor burung melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.

Pengungkapan tersebut dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari, mengatakan ratusan burung tersebut dikemas ke dalam 15 koli kardus.

Kardus-kardus berisi burung itu kemudian disembunyikan di dalam koper untuk diterbangkan secara internasional menuju Sri Lanka.

Petugas Temukan Dua Jenis Burung Dilindungi

Berdasarkan hasil identifikasi awal petugas, 101 ekor burung tersebut terdiri atas Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit dan Parkit, Sempur Hujan Sungai dan Darat, Pleci, Sepah Raja, serta Perkici.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua jenis burung yang hendak diselundupkan termasuk kategori satwa dilindungi, yakni Sepah Raja dan Perkici.

"Sepah Raja dan Perkici dipastikan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam," katanya.

Status perlindungan kedua jenis burung tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Karantina Banten menilai bandara merupakan salah satu pintu strategis dalam lalu lintas satwa sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait.

"Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat," ujarnya.

Burung Diperiksa, Kasus Dikoordinasikan dengan BKSDA

Karantina Banten telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan satwa tersebut.

Sementara proses hukum berjalan, seluruh burung yang berhasil diselamatkan menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan identifikasi untuk memastikan jenis masing-masing satwa.

Petugas juga melakukan verifikasi dokumen terkait untuk menentukan status burung-burung yang ditemukan.

Hasil pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, dan verifikasi dokumen akan menjadi dasar untuk menentukan langkah rehabilitasi terhadap burung-burung yang diselamatkan.

"Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026