Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025 Turun hingga 14 Persen, Catat Tanggal Berlakunya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025 Turun hingga 14 Persen, Catat Tanggal Berlakunya
Foto: Sejumlah calon penumpang pesawar mengantre di lokat. ANTARA/Humas Kemenhub

Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 13-14 persen selama angkutan Lebaran 2025, untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat yang akan bepergian selama libur di momentum tersebut.

"Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman," kata Menhub Dudy dalam keterangannya dilansir Antara, Senin (3/3/2025).

Diketahui, Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.

Pengumuman penurunan tiket ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3), dengan dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri PU, Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: Puncak Mudik Penumpang Kereta Diprediksi H-3 Lebaran

Menhub Dudy menyampaikan bahwa penurunan harga tiket itu berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujarnya.

Dudy juga menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Dudy.

Baca juga: Pemprov Jakarta Akan Umumkan Pendaftaran Mudik Gratis pada Maret 2025

Sementara itu, AHY menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Menurutnya, semua pihak berkolaborasi demi memastikan penurunan harga ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kata AHY, pemerintah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara.

"Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” kata AHY.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Tips Mudik Nyaman Naik Bus Bersama Anak untuk Orang Tua Baru 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris