Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Menanjak Rp3 Ribu ke Rp1,693 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Emas Hari Ini Menanjak Rp3 Ribu ke Rp1,693 Juta per Gram
Foto: Arsip - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau - Harga emas hari ini terpantau menanjak alias mengalami kenaikan Rp3.000 per gram. Angkanya berubah naik dari sebelumnya Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

Perubahan harga tersebut sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Senin (10/3/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kasih Diskon Lumayan Rp16 Ribu per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp896.500.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.693.000.
  3. ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.326.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.964.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.240.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.425.000.
  7. ⁠Harga emas 25 gram: Rp40.937.000.
  8. ⁠Harga emas 50 gram: Rp81.795.000.
  9. ⁠Harga emas 100 gram: Rp163.512.000.
  10. ⁠Harga emas 250 gram: Rp408.515.000.
  11. ⁠Harga emas 500 gram: Rp816.820.000.
  12. ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.633.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Susut Rp3 Ribu per Gram dari Rekor Tertinggi

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin