
Pantau – Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH)) kemarin, harga emas hari ini susut sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.706.000 per gram.
Perubahan harga itu sebagaimana terpantau dari laman Logam Mulia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Kamis (6/3/2025) pagi.
Harga emas batangan sempat naik Rp5.000 di level Rp1.709.000 per gram pada Rabu (5/3/2025) yang notabene merupakan rekor tertinggi sepanjang masa.
Rekor tertinggi sebelumnya berada di level Rp1.708.000 per gram, yang terjadi pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Terus Menanjak ke Rp1,709 Juta per Gram
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis pagi (6/3/2025) juga melemah Rp3.000 menjadi Rp1.555.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis pagi:
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Meroket Rp25 Ribu ke Rp1,704 Juta per Gram
Emas Antam 0,5 gram: Rp903.000
Emas Antam 1 gram: Rp1.706.000
Emas Antam 2 gram: Rp3.352.000
Emas Antam 3 gram: Rp5.003.000
Emas Antam 5 gram: Rp8.305.000
Emas Antam 10 gram: Rp16.555.000
Emas Antam 25 gram: Rp41.262.000
Emas Antam 50 gram: Rp82.445.000
Emas Antam 100 gram: Rp164.812.000
Emas Antam 250 gram: Rp411.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp823.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp1.646.600.000
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Bangkit Lagi Rp7 Ribu per Gram
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin