billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Meroket Rp25 Ribu ke Rp1,704 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Emas Hari Ini Meroket Rp25 Ribu ke Rp1,704 Juta per Gram
Foto: Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pantau Harga emas hari ini bertengger di Rp1.704.000 per gram setelah mengalami melambung alias meroket sebesar Rp25.000 dari harga sebelumnya di Rp1.679.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut mengalami lonjakan, yakni ke angka Rp1.553.500 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dipantau melalui laman Logam Mulia yang dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Selasa (4/2/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Bangkit Lagi Rp7 Ribu per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp902.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.704.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.348.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.997.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.295.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.535.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp41.212.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp82.345.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp164.612.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp411.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp822.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kasih Diskon Lagi Rp2 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin