
Harga Emas Hari Ini Bangkit Lagi Rp7 Ribu per Gram
Pantau - Harga emas hari ini bangkit alias rebound setelah menguat Rp7.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Perubahan harga itu terpantau di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Senin (3/3/2025).
Kemarin, harga emas batangan Antam sempat stagnan di level Rp1.672.000 per gram pada Minggu (2/3/2025).
Adapun rekor tertinggi harga emas sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp1.708.000 per gram, yang terjadi pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Naik Tipis Rp1.000, Harga Emas Hari Ini Menclok di Rp1,705 Juta per Gram
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Senin pagi (3/3/2025) juga menguat Rp7.000 menjadi Rp1.528.500 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Diskon Cuma Rp1.000 per Gram, Harga Emas Hari Ini Gampang Naik Susah Turun
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin pagi (2/3/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp889.500
- Emas Antam 1 gram: Rp1.679.000
- Emas Antam 2 gram: Rp3.298.000
- Emas Antam 3 gram: Rp4.922.000
- Emas Antam 5 gram: Rp8.170.000
- Emas Antam 10 gram: Rp16.285.000
- Emas Antam 25 gram: Rp40.587.000
- Emas Antam 50 gram: Rp81.095.000
- Emas Antam 100 gram: Rp161.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp405.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp809.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Baca juga: Melambung Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Kokoh Rp1,708 Juta per Gram
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Munjin