Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Terus Menanjak ke Rp1,709 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Emas Hari Ini Terus Menanjak ke Rp1,709 Juta per Gram
Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pantau - Harga emas hari ini kembali menanjak dengan mencatatkan kenaikan dua hari beruntun dari semula Rp1.679.000 pada 3 Maret, kini menjadi Rp1.709.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut mengalami kenaikan, yakni ke angka Rp1.558.00 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana terpantau di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Rabu (5/3/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Meroket Rp25 Ribu ke Rp1,704 Juta per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp904.500.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.709.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.358.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp5.012.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp8.320.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp16.585.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp41.337.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp82.595.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp165.112.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp412.515.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp824.820.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.649.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Bangkit Lagi Rp7 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin

Terpopuler