Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Melambung ke Angkasa, Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp23 Ribu per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Melambung ke Angkasa, Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp23 Ribu per Gram
Foto: Ilustrasi emas batangan pecahan 12 kilogram. (ANTARA)

Pantau – Setelah melambung sebesar Rp23.000 per gram, harga emas hari ini bertengger di Rp1.702.000 per gram dibandingkan sebelumnya Rp1.679.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback di mana emas batangan juga menanjak ke angka Rp1.551.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dipantau dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Rabu (12/3/2025).

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. 

Baca juga: Terdiskon Rp14 Ribu, Harga Emas Hari Ini Bertengger Rp1,679 Juta per Gram

Dengan nominal lebih dari Rp10 juta, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback itu dilakukan dari total nilai buyback.

Inilah deretan harga pecahan emas batangan sebagaimana dilansir laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  1. Pecahan 0,5 gram: Rp901.000.
  2. Pecahan 1 gram: Rp1.702.000.
  3. Pecahan 2 gram: Rp3.344.000.
  4. Pecahan 3 gram: Rp4.991.000.
  5. Pecahan 5 gram: Rp8.285.000.
  6. Pecahan 10 gram: Rp16.515.000.
  7. Pecahan 25 gram: Rp41.162.000.
  8. Pecahan 50 gram: Rp82.245.000.
  9. Pecahan 100 gram: Rp164.412.000.
  10. Pecahan 250 gram: Rp410.765.000.
  11. Pecahan 500 gram: Rp821.320.000.
  12. Pecahan 1.000 gram: Rp1.642.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Menanjak Rp3 Ribu ke Rp1,693 Juta per Gram

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak harga beli emas itu sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin