Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bapanas Pastikan Satgas Pangan Usut Praktik Bundling Distributor Minyakita

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bapanas Pastikan Satgas Pangan Usut Praktik Bundling Distributor Minyakita
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa (kedua kiri) bersama tim gabungan melakukan sidak Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa Satgas Pangan akan segera memanggil distributor Minyakita yang menerapkan skema bundling, di mana harga jual Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil untuk menertibkan distribusi dan melindungi konsumen.

Temuan Praktik Bundling di Pasar Rumput

Dalam inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta, ditemukan praktik bundling oleh distributor kepada pedagang pengecer. Dalam skema ini, pembelian Minyakita harus dipaketkan dengan minyak goreng premium, yang menyebabkan harga Minyakita yang dijual ke konsumen melebihi HET yang telah ditetapkan.

Penegakan Hukum terhadap Distributor

Bapanas mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah memeriksa dan memanggil produsen serta distributor Minyakita yang terindikasi menjual di atas HET. Pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa harga jual Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi konsumen.

Regulasi HET Minyakita

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga jual Minyakita di tingkat konsumen seharusnya tidak melebihi Rp15.700 per liter. Harga ini ditetapkan untuk mengatur harga jual Minyakita di berbagai tingkat distribusi, mulai dari distributor besar (D1) hingga pengecer.

Rencana Pengaturan Baru untuk Menstabilkan Harga

Pemerintah berencana mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO) guna menstabilkan harga Minyakita dan memastikan distribusi yang lebih efektif. Mulai 2026, Perum Bulog dan ID FOOD akan lebih intensif terlibat dalam pendistribusian Minyakita untuk menjaga harga tetap sesuai dengan HET.

Kondisi Harga Minyakita di Pasar

Meskipun sudah ada pengaturan harga, rata-rata harga Minyakita di pasar masih fluktuatif dan sering melebihi HET. Pada 21 Desember 2025, harga Minyakita di tingkat konsumen tercatat Rp17.694 per liter, yang jelas melampaui HET yang telah ditetapkan.

Pernyataan Menteri Pertanian

Menteri Pertanian/Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual Minyakita di atas HET. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran harga, guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen.

Penulis :
Ahmad Yusuf