HOME  ⁄  Ekonomi

ABI Luncurkan Portal Pengaduan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ABI Luncurkan Portal Pengaduan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto
Foto: (Sumber : Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Robby Bun menyampaikan sambutan dalam Acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman..)

Pantau - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menghadirkan portal pengaduan masyarakat guna memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto dan blockchain nasional.

Kanal Pengaduan untuk Seluruh Ekosistem Kripto

Ketua Umum ABI Robby Bun menjelaskan portal ini tidak hanya mencakup pengaduan terkait bursa kripto, tetapi juga berbagai aktivitas lain dalam ekosistem blockchain.

“Kanal ini mencakup project, layanan berbasis blockchain, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Portal ini diharapkan menjadi jembatan antara konsumen dan pelaku industri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan secara lebih terarah.

Jamin Keamanan Data Pelapor

ABI memastikan seluruh data yang disampaikan masyarakat akan terlindungi sesuai ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Robby mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kanal tersebut tanpa khawatir adanya intimidasi.

“Kami menjamin data yang dikirimkan aman dan terlindungi sesuai regulasi,” katanya.

Perkuat Kepercayaan dan Ekosistem Industri

Menurut ABI, industri kripto di Indonesia kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan digital, meski masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi, maraknya aktivitas ilegal, serta dinamika regulasi.

Untuk itu, penguatan ekosistem dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu bursa sebagai pencatat transaksi, pedagang sebagai akses investor, serta sistem clearing dan custody untuk menjamin keamanan aset.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti