
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 10,98 juta laporan hingga 8 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menyampaikan, "Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 April 2026 tercatat 10.979.585 SPT," dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Rincian Pelaporan Wajib Pajak
Pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.562.253.
Sebanyak 1.162.361 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sebanyak 252.361 laporan disampaikan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Sebanyak 182 laporan berasal dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.396 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Sebanyak 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat juga termasuk dalam kategori tersebut.
Aktivasi Coretax dan Kebijakan Relaksasi
DJP juga mencatat aktivasi akun sistem Coretax telah mencapai 17.855.749 akun.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.778.906 wajib pajak orang pribadi, 985.874 wajib pajak badan, 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
DJP turut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi selama masa perpanjangan tersebut.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan setelah periode relaksasi berakhir tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, denda sebesar Rp1 juta dikenakan bagi wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan dan layanan perpajakan.
Ia menegaskan perbaikan dilakukan guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang marak ditawarkan di media sosial.
- Penulis :
- Leon Weldrick








