
Pantau - Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Kebijakan Pajak Bergantung pada Pemulihan Ekonomi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan bahwa pemulihan daya beli menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan perpajakan.
Ia mengungkapkan, "Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada."
Pemerintah, kata dia, akan memantau sejumlah indikator untuk menilai kondisi ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan hasil survei kepercayaan konsumen.
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi tidak harus mencapai 6 persen, namun mendekati angka tersebut sudah cukup mencerminkan adanya perbaikan.
Ia menjelaskan, "Hitungan saya sih deket-deket ke sana (6 persen). Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru."
Isu PPN Jalan Tol Masih Dikaji
Hingga 31 Maret 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan.
Di sisi lain, pemerintah juga menanggapi isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol yang tengah menjadi perbincangan publik.
Purbaya menyatakan bahwa rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan resmi.
Ia mengatakan, "Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini."
Menteri Keuangan juga mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kajian yang komprehensif.
Wacana penerapan PPN pada jalan tol sendiri tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya








