
Pantau - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 yang membatasi impor sejumlah komoditas pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Kebijakan yang diumumkan di Jakarta pada Kamis ini akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 setelah diundangkan pada 24 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, "Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional."
Komoditas Diatur dan Syarat Impor
Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas masuk dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Importir diwajibkan memiliki persetujuan impor dari Kemendag dengan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian sebelum melakukan pemasukan barang.
Selain itu, impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas, sedangkan impor buah pir mensyaratkan bukti kepemilikan gudang berpendingin serta laporan surveyor.
Dorong Produksi Petani dan Stabilitas Harga
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta meningkatkan produksi dalam negeri.
Ia menjelaskan, "Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume."
Pemerintah juga menegaskan aturan ini disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani lokal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





