
Pantau - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 sebagai respons atas tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak.
Kebijakan Perpanjangan dan Arahan Menteri
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Kamis 30 April 2026.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," ungkapnya.
Perpanjangan ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak dan asosiasi terkait.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian serta tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi dan pelaporan pajak.
Permintaan Tinggi dan Proses Finalisasi
Bimo menegaskan bahwa perpanjangan tenggat bukan disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak.
Tercatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan, selain permintaan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," katanya.
Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, meski belum diputuskan hingga saat ini.
"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," jelasnya.
Keputusan resmi akan dituangkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak yang saat ini dalam tahap finalisasi.
"Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," ujarnya.
Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak badan untuk menyampaikan laporan.
Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta atau sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
- Penulis :
- Arian Mesa





