
Pantau - Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto setelah insiden kecelakaan.
Percepatan Penertiban dan Skala Prioritas
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ungkapnya.
Penertiban dilakukan secara ketat dengan memastikan keakuratan data lapangan, inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, serta kondisi fisik perlintasan.
Upaya ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, hingga PT KAI.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif Indonesia, dengan 1.903 di antaranya tidak dijaga.
Kriteria Prioritas dan Imbauan Masyarakat
Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah dalam program penertiban ini.
Kriteria prioritas meliputi riwayat kecelakaan atau near miss berulang, tingginya volume kendaraan, serta frekuensi perjalanan kereta api di lokasi tersebut.
Selain itu, faktor kondisi geografis seperti tikungan tajam, tanjakan atau turunan, jarak pandang terbatas, hingga minimnya fasilitas keselamatan turut menjadi pertimbangan utama.
Bentuk penertiban mencakup penutupan perlintasan sebidang, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas dan peralatan keselamatan.
Menteri Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup karena berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
Perlintasan liar dinilai berbahaya karena dapat mengganggu jarak pandang masinis saat melintas.
"Masyaarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," ujarnya.
Perlintasan resmi diketahui telah memenuhi standar keselamatan dengan dilengkapi sistem seperti sensor pendeteksi kereta serta palang pintu otomatis.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





