
Pantau - Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengapresiasi Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026 di Surabaya, Jawa Timur.
Modus Penyalahgunaan dan Barang Bukti
Ia menyatakan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci menjaga distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya karena kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kestabilan distribusi BBM tepat sasaran dan tepat manfaat," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 26.484 liter BBM subsidi dengan berbagai modus seperti modifikasi tangki kendaraan, penggunaan QR code ganda, hingga pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan total terdapat 66 laporan polisi dengan 79 tersangka yang diamankan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, pertama BBM jenis Pertalite sebanyak 8.904 liter, BBM jenis solar sebanyak 17.508 liter, LPG sebanyak 410 tabung, kendaraan roda dua 3 unit, serta kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit. Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7.526.090.244," jelasnya.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Wahyudi menegaskan praktik penyalahgunaan tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Ia menambahkan lonjakan distribusi BBM di Jawa Timur serta disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara sesuai kebutuhan dengan bijak dan wajar," ujarnya.
BPH Migas juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU di Sidoarjo dan Surabaya guna mengevaluasi data penyaluran, CCTV, serta penggunaan QR code.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memindahtangankan QR code dan memanfaatkannya sesuai ketentuan.
"Kami mengajak seluruh pihak menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





