HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Layanan Publik Bersama Kementerian Hukum demi Cegah Maladministrasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Layanan Publik Bersama Kementerian Hukum demi Cegah Maladministrasi
Foto: Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan di Jakarta, Rabu 29/4/2026 (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik di bidang administrasi hukum, kekayaan intelektual, dan bantuan hukum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pertemuan antara kedua lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya terkait pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, "Alhamdulillah, kemarin kami diterima oleh Bapak Menteri dan jajarannya untuk melanjutkan apa yang sudah tertuang dalam MoU."

Sinergi Pengawasan dan Peningkatan Layanan

Rahmadi menjelaskan kolaborasi ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal yang akan terus bersinergi dengan Kementerian Hukum.

Ia menegaskan bahwa melalui kerja sama ini Ombudsman ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sesuai aturan perundang-undangan dan prosedur operasional standar.

Rahmadi berharap kerja sama tersebut dapat mempererat hubungan antar lembaga serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menambahkan, "Karena bagaimana pun juga, kami sebagai instansi pengawas harus banyak membangun hubungan baik dengan berbagai pihak."

Pengawasan hingga Tingkat Desa

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa ke depan Ombudsman akan melakukan pengawasan pelayanan publik Kementerian Hukum hingga kemungkinan ke tingkat desa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap Ombudsman terus memberikan masukan terhadap kinerja jajarannya.

Ia menyatakan, "Masukan ini penting agar Kemenkum dapat terus berbenah dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi."

Pengawasan pelayanan publik di Indonesia bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta mencegah praktik maladministrasi di berbagai sektor.

Ombudsman RI berperan sebagai pengawas eksternal yang didukung oleh pengawasan internal masing-masing instansi.

Pengawasan tersebut mencakup enam aspek utama yaitu kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi atau pengaduan, serta inovasi sesuai regulasi.

Penulis :
Leon Weldrick