HOME  ⁄  Ekonomi

Status Manajer Kopdes Merah Putih Dijelaskan, Kontrak Dua Tahun Lalu Jadi Petugas Koperasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Status Manajer Kopdes Merah Putih Dijelaskan, Kontrak Dua Tahun Lalu Jadi Petugas Koperasi
Foto: (Sumber: Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana).)

Pantau - Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan dikontrak selama dua tahun sebelum beralih menjadi petugas koperasi setelah masa kerja berakhir.

Skema Kontrak dan Status Manajer

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer Kopdes yang lolos seleksi akan diikat dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta.

Ia menjelaskan selama masa kontrak, para manajer berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.

“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” katanya.

Namun, pemerintah belum merinci besaran gaji maupun sumber pendanaan untuk posisi tersebut.

Peran Kopdes dan Antusiasme Pelamar

Pemerintah membuka 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih dengan jumlah pelamar mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026.

Program ini dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa dengan memangkas rantai pasok serta meningkatkan posisi tawar petani dan pelaku usaha lokal.

Kopdes Merah Putih juga akan berperan sebagai offtaker hasil produksi masyarakat serta membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi agar lebih tepat sasaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf