HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Ketenagakerjaan Dorong Diskon Iuran 50 Persen untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Ketenagakerjaan Dorong Diskon Iuran 50 Persen untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Yassierli mengatakan, "Melalui keringanan iuran ini kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi Iuran boleh lebih ringan tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh."

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperluas akses perlindungan sosial yang inklusif bagi pekerja informal dengan manfaat yang tidak hanya berupa santunan langsung tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga.

Salah satu manfaat tambahan yang diberikan adalah beasiswa bagi anak pekerja sebagai bentuk jaminan keberlanjutan pendidikan.

Perluasan Perlindungan Sosial

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarga dari berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Ia mengungkapkan, "Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali."

Kasus Santunan Kecelakaan di Bekasi

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp435.624.820 kepada Baskoro Aji sebagai ahli waris almarhumah Tutik Anitasari, korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.

Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU dan meninggalkan seorang suami serta anak balita.

Rincian santunan meliputi JKK sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa untuk anak sebesar Rp166.500.000.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan, "Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin."

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penulis :
Leon Weldrick