
Pantau - Kebijakan pemerintah membatasi potongan aplikator ojek daring maksimal delapan persen menjadi titik perubahan dalam struktur industri transportasi berbasis aplikasi.
Regulasi Ubah Distribusi Pendapatan
Pemerintah menetapkan batas potongan aplikator melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Sebelumnya, potongan aplikator berada pada kisaran 10 hingga 20 persen, namun kini pengemudi secara normatif memperoleh minimal 92 persen dari nilai transaksi.
Kebijakan ini juga mencakup kewajiban perlindungan sosial bagi pengemudi melalui jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.
Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas perlindungan tenaga kerja di sektor informal berbasis digital.
Negara Masuk ke Struktur Perusahaan
Selain regulasi, pemerintah juga melakukan intervensi melalui kepemilikan saham di perusahaan aplikator.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara telah membeli sebagian saham di sejumlah platform.
Kepemilikan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk ikut memengaruhi kebijakan internal perusahaan, termasuk penentuan komisi dan operasional.
Respons dari pelaku industri menunjukkan proses penyesuaian masih berlangsung dengan perusahaan seperti Gojek dan Grab menyatakan akan mengkaji dampak aturan tersebut.
Informasi tambahan menyebutkan perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur biaya, strategi bisnis, serta pola konsumsi layanan dalam jangka menengah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf





