
Pantau - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperkuat operasional daycare di tempat kerja guna melindungi pekerja dan anak melalui penyediaan fasilitas penitipan yang layak.
Penguatan Regulasi dan Perlindungan Pekerja
Pertemuan antara Wakil Menteri Kemendukbangga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membahas penguatan operasional serta regulasi daycare sebagai bagian dari strategi nasional.
Isyana menyatakan bahwa "Tempat penitipan anak menjadi solusi yang sangat strategis, tidak hanya untuk memastikan pengasuhan anak yang berkualitas, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan sekaligus memaksimalkan bonus demografi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa "Kalau kita ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka intervensi harus dilakukan sejak dini, mulai dari pengasuhan, gizi, hingga kesehatan mental anak," tegasnya.
Afriansyah Noor menilai bahwa isu daycare tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan dalam aspek ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa "Perbaikan sistem daycare bukan hanya isu perlindungan anak, melainkan juga kewajiban normatif perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini adalah isu ketenagakerjaan yang strategis," ujarnya.
Standarisasi dan Tantangan Implementasi
Pemerintah mendorong penguatan regulasi melalui langkah standardisasi tenaga pengasuh, peningkatan pengawasan, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan daycare.
Afriansyah menambahkan bahwa "Kita perlu memastikan adanya sertifikasi nasional bagi caregiver (pengasuh), pengaturan rasio pengasuh-anak, serta sistem pengawasan terpadu untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan," katanya.
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN Irma Ardiana menekankan pentingnya integrasi data serta fleksibilitas kebijakan mengingat kondisi perusahaan yang beragam.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker C. Heru Widianto menyebut jumlah perusahaan yang memiliki daycare masih terbatas sehingga diperlukan dorongan untuk memperluas penyediaannya.
Pengembangan daycare di tempat kerja diharapkan memenuhi standar minimum operasional yang mencakup aspek keamanan, kompetensi pengasuh, program edukatif, serta perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pengasuh.
- Penulis :
- Shila Glorya





