HOME  ⁄  Nasional

Partai Buruh Dukung Satgas PHK Prabowo untuk Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Partai Buruh Dukung Satgas PHK Prabowo untuk Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja
Foto: Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Partai Buruh menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh yang dideklarasikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia turut menyetujui pembentukan satgas tersebut.

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu," ungkapnya.

Usulan Satgas Berawal dari KSPI

Said Iqbal menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan usulan dari KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dalam sarasehan ekonomi yang diselenggarakan Bank Mandiri pada 2025.

"Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu tuh, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian dan kebetulan Pak Prabowo hadir. Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga," jelasnya.

Ia menyebut usulan tersebut bertujuan mengantisipasi ancaman PHK massal akibat perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat serta konflik global di Timur Tengah.

Peran Satgas dalam Menekan Dampak PHK

Said Iqbal menilai Presiden memiliki itikad baik untuk memangkas birokrasi panjang dalam penyelesaian masalah PHK.

"Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu," ujarnya.

Ia menambahkan Satgas PHK dapat mengusulkan regulasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar produk industri kembali terserap pasar.

"Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi," paparnya.

Selain itu, satgas dinilai berpotensi mengusulkan kemudahan akses kredit bagi perusahaan terdampak melalui bank Himpunan Bank Milik Negara.

"Satgas PHK bisa mengusulkan ada semacam kemudahan dalam penyaluran kredit," katanya.

Skema kredit tersebut dapat mencakup perpanjangan tenor pinjaman untuk membantu perusahaan bertahan dan menghindari PHK.

Satgas PHK juga dapat berperan sebagai penghubung bagi pekerja yang terancam PHK dengan peluang kerja di daerah lain.

"Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain," tuturnya.

Said Iqbal berharap Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan termasuk percepatan pemenuhan hak-hak buruh pasca PHK.

Penulis :
Arian Mesa