HOME  ⁄  Nasional

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Tingkatkan Kepercayaan dan Lindungi Nasabah Asuransi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Tingkatkan Kepercayaan dan Lindungi Nasabah Asuransi
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP)  asuransi sebagai upaya memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi. (sumber: ANTARA/Juraidi)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi guna memberikan perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi di Indonesia.

Program Penjaminan Polis ini diharapkan memberi kepastian kepada nasabah serta memperkuat stabilitas sektor asuransi nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba menyampaikan bahwa inisiatif tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.

Ia menilai industri asuransi Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh meskipun saat ini rasio aset asuransi terhadap produk domestik bruto pada 2020 masih sekitar 4,6 persen.

Dorong Kepercayaan dan Pertumbuhan Industri

Ferdinan menegaskan bahwa penjaminan polis menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Ia mencontohkan kawasan Amerika Utara dan Eropa yang tetap dominan di pasar asuransi global meski memiliki banyak kasus kegagalan perusahaan.

Ia mengungkapkan, "Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya."

LPS menilai Program Penjaminan Polis menjadi fondasi utama untuk menopang kepercayaan nasabah dalam jangka panjang.

Skema Program Masih Dimatangkan

Saat ini LPS masih mempersiapkan skema program tersebut secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis.

Penentuan skema menjadi tantangan karena setiap negara memiliki karakteristik industri yang berbeda-beda.

Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Schemes tahun 2023, terdapat beberapa mandat penjaminan seperti paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer.

Sesuai rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS diusulkan mengadopsi mandat paling komprehensif yaitu risk minimizer.

Mandat risk minimizer dinilai mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pemegang polis.

LPS juga menyiapkan aspek teknis lain seperti kepesertaan, cakupan polis, batas penjaminan, serta skema kontribusi perusahaan asuransi.

Ferdinan menegaskan, "Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan."

Penulis :
Leon Weldrick