
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 guna memperketat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti supermarket, hypermarket, dan minimarket.
Pengawasan Diperketat di Ritel Modern
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi ini menjadi payung hukum baru yang sebelumnya belum mengatur secara spesifik penjualan produk kefarmasian di ritel modern.
"Dua poin yang paling penting dalam konteks ini yang selama ini belum diatur, khususnya produk-produk kefarmasian yang ada di supermarket, hypermarket, dan minimarket yang selama ini belum diatur, sekarang sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan obat yang dijual di ritel tersebut umumnya merupakan obat bebas berlogo hijau dan obat bebas terbatas berlogo biru yang rentan disalahgunakan.
"Nah itu kita akan awasi lebih ketat dan itu pasti akan kita pastikan aman sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan," katanya.
Antisipasi Penyalahgunaan Obat
BPOM menyoroti meningkatnya penyalahgunaan obat tertentu seperti dextromethorphan yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sepanjang 2024 hingga 2025, BPOM mencatat telah menindak 145 kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dinilai hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya.
Taruna menjelaskan beberapa obat seperti tramadol, triheksifenidil, hingga ketamin memiliki efek samping seperti euforia, halusinasi, hingga ketergantungan jika disalahgunakan.
"Kalau dengan dosis yang berlebihan kan akhirnya kan minimal bisa menyebabkan (efek) psikologis, adiktif, atau ketergantungan yang berhubungan dengan psikologi," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut yang mencakup sekitar 90 ribu gerai ritel di seluruh Indonesia.
"Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia yang membawahi dari anggota kami yang berada di Sabang sampai Merauke dengan kurang lebih daripada 90 ribu gerai khususnya yang disebutkan oleh Prof, yaitu hypermarket, supermarket, dan minimarket sangat mendukung atas peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM yaitu Nomor 5 Tahun 2026," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





