HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR RI Siapkan Regulasi Ketat Daycare Usai Marak Kasus Kekerasan Anak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR RI Siapkan Regulasi Ketat Daycare Usai Marak Kasus Kekerasan Anak
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menerima aspirasi di Jakarta Selatan, Jumat (01/05/2026). Foto: Nadya/Mahendra.)

Pantau - Komisi X DPR RI tengah menyiapkan regulasi ketat terkait perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak (daycare) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak.

Upaya Penguatan Regulasi Daycare

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan pihaknya sedang mencari formulasi hukum agar daycare memiliki payung regulasi yang jelas.

"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ungkapnya.

Ia menjelaskan kemungkinan daycare akan dimasukkan dalam kategori pendidikan informal agar memiliki dasar hukum dalam pengaturan operasional dan pengawasan.

"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," jelasnya.

Perlindungan Anak dan Sinkronisasi Aturan

Kurniasih menegaskan pentingnya sinergi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak.

"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan hanya pihak yang memenuhi standar yang dapat mengelola daycare, termasuk aspek kelayakan pengasuh, fasilitas, dan mekanisme pengawasan.

Pembahasan terkait daycare dalam RUU Sisdiknas disebut belum rampung karena terhenti masa reses, namun akan dilanjutkan sebagai prioritas.

"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ujarnya.

Kurniasih menekankan bahwa perlindungan anak menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf