HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintahan Trump Ajukan Banding atas Pemblokiran Tarif Global 10 Persen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintahan Trump Ajukan Banding atas Pemblokiran Tarif Global 10 Persen
Foto: (Sumber: Arsip foto - Presiden AS Donald Trump. ANTARA/Anadolu Agency/pri.)

Pantau - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir kebijakan tarif global 10 persen.

Banding tersebut diajukan pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bagian dari sengketa hukum lanjutan terkait kebijakan perdagangan pemerintahan Trump.

Pengajuan banding dilakukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan 2-1 yang menolak kebijakan tersebut.

Pengadilan menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 tidak memenuhi syarat hukum untuk memberlakukan tarif tersebut.

Pada Februari 2026, Donald Trump mengumumkan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan terkait fentanil terhadap impor dari China, Kanada, dan Meksiko.

Juru bicara Gedung Putih Kush Desai mengatakan pemerintahan Trump masih yakin akan memenangkan proses hukum tersebut.

“Pemerintahan Trump meninjau opsi hukum dan tetap yakin akan menang,” kata Kush Desai.

Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974, tarif baru hanya dapat berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Kebijakan tarif global 10 persen itu dirancang sebagai pengganti sementara tarif spesifik untuk masing-masing negara.

Putusan pengadilan terbaru dinilai menjadi kemunduran hukum lain bagi agenda ekonomi Donald Trump.

Namun putusan tersebut hanya berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan yang mengajukan gugatan.

Pengadilan juga menyatakan penggugat lain tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Undang-undang tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

Dalam gugatan yang diajukan, pelaku usaha kecil dan 24 negara bagian yang mayoritas dipimpin Partai Demokrat menilai interpretasi Trump terhadap aturan itu keliru.

Mereka menilai Trump menyamakan neraca pembayaran dengan neraca perdagangan.

Tahun sebelumnya, Trump juga menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres.

Mahkamah Agung AS kemudian memutuskan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena urusan perpajakan merupakan kewenangan legislatif.

Penulis :
Gerry Eka