
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempercepat penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi nelayan di Kabupaten Alor.
Program tersebut bertujuan meningkatkan legalitas kapal serta memudahkan akses layanan dan perlindungan usaha perikanan bagi nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT A. Andy Amuntoda mengatakan sosialisasi e-BKP menjadi langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi dan modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di seluruh wilayah NTT.
“Sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi, legalitas, dan modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di seluruh wilayah NTT, termasuk kepulauan Alor yang kaya akan potensi sumber daya laut,” kata Andy Amuntoda.
Sosialisasi dilakukan bersama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia untuk para pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor.
Andy menjelaskan e-BKP merupakan dokumen resmi digital pengganti buku kapal fisik.
Dokumen tersebut memuat identitas kapal, data kepemilikan, spesifikasi teknis kapal, riwayat perizinan, hingga perubahan data kapal.
Data dalam e-BKP terintegrasi dengan sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan.
e-BKP wajib dimiliki seluruh kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar kapal dapat beroperasi secara sah dan memperoleh perlindungan hukum serta akses layanan pemerintah.
Manfaat layanan yang dapat diakses melalui kepemilikan e-BKP meliputi BBM bersubsidi, bantuan sarana perikanan, dan akses permodalan.
“Selama ini kita tahu banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, susah diperpanjang, data tidak sinkron, dan proses lama. Dengan e-BKP, semua berubah,” ujar Andy Amuntoda.
Andy mengatakan data e-BKP tersimpan aman, dapat diakses kapan saja, proses pengurusan lebih cepat, dan langsung terhubung dengan sistem pusat.
Menurutnya, kemudahan akses sangat diprioritaskan di Alor karena wilayah tersebut merupakan kawasan kepulauan.
Pemerintah ingin nelayan tidak perlu pergi jauh ke kota besar hanya untuk mengurus dokumen kapal.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengertian dan manfaat e-BKP, syarat dan prosedur pengurusan, tata cara pengisian dan pembaruan data, keterkaitan dengan perizinan kapal, hingga perhitungan biaya tambat labuh berbasis GT.
“Pihak kami menjamin proses ini gratis, dan akan ada pendampingan berkelanjutan hingga seluruh kapal di Alor terdaftar dan memiliki dokumen lengkap,” kata Andy Amuntoda.
Andy menambahkan data e-BKP juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan perhitungan retribusi pelayanan pelabuhan.
Retribusi pelayanan pelabuhan seperti biaya tambat dan labuh dihitung berdasarkan tarif dasar, GT kapal, dan lama waktu tambat.
“Tujuan akhirnya satu kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut kita terjaga keberlanjutannya,” tegas Andy Amuntoda.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 70 nelayan pemilik kapal di Alor.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan proses pemasukan data dan penerbitan tiga dokumen e-BKP yang langsung diserahkan kepada pemilik kapal.
Seluruh peserta berkomitmen segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka menjadi e-BKP.
- Penulis :
- Gerry Eka





