HOME  ⁄  Ekonomi

Indosaku Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Usai Sanksi OJK

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Indosaku Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Usai Sanksi OJK
Foto: (Sumber: Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol per Februari 2026 telah menembus angka Rp100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd.)

Pantau - PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman daring atau pindar.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan perusahaan menghormati keputusan regulator dan akan menjalankan sanksi serta rekomendasi perbaikan yang diberikan OJK.

“Kami melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan,” kata Yulvina Napitupulu.

Indosaku menyebut telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Salah satu langkah tersebut adalah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara atau PT TIN setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

Terkait isu penagihan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Yulvina menyatakan perusahaan merespons cepat dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak termasuk layanan publik Pemadam Kebakaran Semarang.

Perusahaan menyatakan tengah menjalankan langkah perbaikan menyeluruh di seluruh lini operasional untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan layanan tetap dapat diandalkan masyarakat.

OJK Jatuhkan Sanksi Rp875 Juta kepada Indosaku

Indosaku saat ini mengakselerasi perbaikan sistem internal termasuk penyempurnaan prosedur penagihan dan penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja.

Perusahaan juga meningkatkan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga penagihan.

Selain itu, Indosaku akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control internal pada proses operasional vendor.

Yulvina menyatakan operasional perusahaan saat ini tetap berjalan normal dan stabil.

Ia menegaskan perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik dan menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan pelanggaran tersebut terutama terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Firmansyah.

Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan perusahaan menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Penulis :
Gerry Eka