HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Targetkan Bangun 1.582 Kapal Ikan hingga 2028

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Targetkan Bangun 1.582 Kapal Ikan hingga 2028
Foto: (Sumber: Foto udara sejumlah awak kapal membawa air bersih ke kapal ikan di Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/5/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka rekrutmen sebanyak 20.094 awak kapal perikanan (AKP) guna mendukung operasional program modernisasi 1.582 kapal perikanan nasional. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar.)

Pantau - Pemerintah menargetkan pembangunan 1.582 unit kapal ikan hingga 2028 sebagai bagian dari upaya modernisasi sektor perikanan tangkap nasional.

Program tersebut muncul di tengah berbagai persoalan nelayan seperti armada tua, keterbatasan teknologi, tingginya biaya operasional, dan mutu hasil tangkapan yang belum konsisten.

Modernisasi kapal dinilai penting untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional dan memenuhi tuntutan internasional terkait penggunaan kapal serta alat tangkap yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Program modernisasi kapal perikanan menjadi bagian dari kerja sama investasi sektor maritim antara Indonesia dan Inggris senilai 4 miliar poundsterling atau sekitar Rp91,6 triliun.

Melalui kerja sama tersebut, Indonesia dan Inggris menyepakati pembangunan 1.582 kapal ikan yang seluruhnya diproduksi di dalam negeri.

Program itu bertujuan memperkuat industri galangan kapal nasional sekaligus mempercepat transformasi sektor perikanan tangkap.

Rencana pembangunan armada mencakup 1.000 kapal ukuran 30 gross ton atau GT, 557 kapal ukuran 200 GT, 20 kapal ukuran 500 GT, dan lima kapal pengangkut ukuran 500 GT.

Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan 50 kapal ukuran 30 GT pada tahun 2026.

KKP Rekrut Lebih dari 20 Ribu Awak Kapal Baru

Seiring pelaksanaan program tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP membuka rekrutmen besar-besaran awak kapal perikanan atau AKP.

Rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja operasional armada baru yang membutuhkan kemampuan teknis lebih modern dan profesional.

Kebutuhan awak kapal diperkirakan mencapai lebih dari 20 ribu orang mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, perwira kapal, hingga anak buah kapal.

Rinciannya meliputi sekitar 10 ribu personel untuk kapal ukuran 30 GT, 469 personel untuk kapal 200 GT, dan 625 personel untuk kapal 500 GT.

Kebutuhan jabatan mencakup 1.582 nakhoda, 577 fishing master, 1.582 kepala kamar mesin, 4.935 perwira, dan 11.418 anak buah kapal.

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sebelum ditempatkan di kapal-kapal baru.

Di tengah program modernisasi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa pembangunan kapal besar dapat memicu konflik perebutan wilayah tangkap dengan nelayan tradisional.

Wakil Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI Sugeng Nugroho mengatakan persaingan di wilayah tangkap antara nelayan tradisional dan kapal besar masih sering terjadi.

KKP Pastikan Kapal Besar Tidak Masuk Wilayah Nelayan Kecil

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, kapal di bawah 5 GT hanya diperbolehkan beroperasi di Jalur I atau wilayah 0 sampai 4 mil dari garis pantai.

Kapal ukuran 5 sampai 10 GT ditempatkan di Jalur II atau wilayah 4 sampai 12 mil dari garis pantai.

Sementara kapal di atas 10 GT hanya boleh beroperasi di Jalur III atau wilayah di atas 12 mil dari garis pantai.

Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE hingga 200 mil laut yang umumnya menjadi area operasi kapal besar dengan dukungan teknologi modern.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, KKP menegaskan modernisasi kapal tidak dimaksudkan menambah tekanan terhadap nelayan kecil.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan modernisasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan, efisiensi, dan kualitas hasil tangkapan.

KKP memastikan kapal berukuran besar wajib beroperasi sesuai ketentuan jalur dan daerah penangkapan ikan yang telah ditetapkan.

Kapal modern ukuran 30 GT ke atas ditegaskan tidak diarahkan masuk ke ruang tangkap nelayan kecil di wilayah pesisir.

KKP juga menyebut modernisasi kapal bukan sekadar penambahan armada tetapi juga penguatan tata kelola perikanan nasional.

Artikel tersebut menekankan keberhasilan modernisasi kapal perikanan tidak hanya diukur dari jumlah armada yang dibangun atau tenaga kerja yang terserap, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ruang hidup nelayan kecil.

Penulis :
Gerry Eka