
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang disusun Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” kata Budi Santoso.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produk UMKM, perlindungan konsumen, dan prioritas promosi produk lokal di e-commerce maupun marketplace.
Sementara itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya administrasi e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut regulasi tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Pembahasan aturan dilakukan menyusul banyaknya keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan platform perdagangan digital.
Pemerintah Janji Aturan Baru Dukung UMKM dan Konsumen
Budi mengatakan regulasi antara kementerian akan saling melengkapi untuk mendukung masyarakat dan ekosistem perdagangan digital.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi Santoso.
Ia memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” ungkap Budi Santoso.
UMKM Keluhkan Tingginya Biaya Administrasi Platform Digital
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” kata Maman Abdurrahman.
Biaya administrasi yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.
Kenaikan tarif administrasi dinilai memberatkan pelaku UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.
- Penulis :
- Gerry Eka





