HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso didampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti dalam pemberian keterangan pers di sela Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).)

Pantau - Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan marketplace.

Revisi aturan dilakukan setelah pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan platform perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang membahas revisi Permendag terkait ekosistem e-commerce.

"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," kata Budi Santoso.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso di sela peringatan Hari Konsumen Nasional atau Harkonas 2026 di Jakarta.

Regulasi perdagangan digital saat ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi Aturan Fokus Lindungi Produk Lokal dan Konsumen

Revisi aturan disiapkan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Pemerintah juga ingin memperkuat perlindungan konsumen dalam aktivitas perdagangan digital.

Selain itu, revisi diarahkan agar produk lokal mendapat prioritas promosi dan penjualan di platform e-commerce maupun marketplace.

"Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," ujar Budi Santoso.

Pemerintah ingin memperbaiki ekosistem e-commerce secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku usaha, pemilik platform, dan penjual atau seller.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," ungkap Budi Santoso.

Pemerintah Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Budi memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag tersebut.

Pemerintah menilai platform e-commerce dan seller harus saling membutuhkan dan sama-sama memperoleh keuntungan agar ekosistem perdagangan digital berjalan sehat.

"Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus," kata Budi Santoso.

Pemerintah juga masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan dalam revisi aturan tersebut.

"Tentu banyak, instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya," ujar Budi Santoso.

Penulis :
Gerry Eka