HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Wajibkan Logo Halal Indonesia pada Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJPH Wajibkan Logo Halal Indonesia pada Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026
Foto: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memberikan keterangan kepada pers didampingi Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding usai meninjau pengawasan karantina produk impor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kewajiban pencantuman logo halal Indonesia pada produk daging impor asal Brasil mulai Oktober 2026 guna memperkuat kepastian informasi halal bagi konsumen di Tanah Air.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan saat ini produk daging impor halal asal Brasil belum mencantumkan logo halal Indonesia meski telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal Brasil, Fambras.

“Ketika kita melihat daging (impor) dari Brasil yang telah tersertifikasi halal, satu temuan yang kami temukan bahwa logo halal dari BPJPH dari Republik Indonesia belum terdapat pada logo (halal) Brasil,” ungkap Haikal Hasan.

BPJPH dan Brasil Perkuat Pengakuan Sertifikasi Halal

Haikal Hasan menjelaskan BPJPH dan Fambras sebelumnya telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal.

Ia mengatakan kedua pihak juga telah melakukan kunjungan timbal balik untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai standar Indonesia.

“Fambras sudah melakukan kunjungan ke kami dan staf kami pun sudah melakukan kunjungan ke Brasil dan kami di Jakarta sudah menandatangani Mutual Recognition Agreement dengan Brasil,” kata Haikal Hasan.

Menurut BPJPH, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.

“(Pencantuman logo halal RI) itu akan kita terapkan secepat mungkin Oktober 2026 yang akan datang,” ujar Haikal Hasan.

Selain produk daging konsumsi, produk impor asal Brasil seperti Meat Bone Meal atau pakan ternak juga telah memiliki sertifikasi halal dari Fambras.

BPJPH juga tengah memperkuat kerja sama halal dengan sejumlah negara lain melalui pengakuan sertifikasi halal dan pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Sejumlah negara yang sedang dijajaki kerja sama halal antara lain Bangladesh dan Yaman.

BPJPH Gandeng Barantin Awasi Produk Impor

Haikal Hasan menegaskan penguatan pengawasan sertifikasi halal merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan seluruh produk halal yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Produk (halal) yang masuk ke Indonesia, didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Haikal Hasan.

Sementara itu, produk non-halal diwajibkan mencantumkan label non-halal sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH juga bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam melakukan inspeksi produk impor baik di negara asal maupun di pintu masuk Indonesia.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan bersama diperlukan agar pemeriksaan produk impor menjadi lebih efektif sebelum produk beredar di pasar.

“Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina,” ujar Abdul Kadir Karding.

Pada Selasa (12/5/2026), BPJPH dan Barantin menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penguatan pengawasan produk impor.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data, pengawasan bersama, serta koordinasi penegakan hukum di pintu masuk negara.

Kebijakan wajib sertifikasi halal akan diperluas pada Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

BPJPH menyebut saat ini pihaknya telah mempercepat penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.

Penulis :
Arian Mesa