
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat pengawasan serta pelabelan halal produk impor di pintu masuk negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, dengan fokus memastikan produk impor memenuhi standar kesehatan dan ketentuan label halal maupun non-halal.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan di perbatasan dinilai lebih efektif dibanding pemeriksaan setelah barang beredar di pasar atau supermarket.
“Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina, dihadang di border supaya mempermudah,” ungkap Karding.
Pengawasan Produk Impor Diperketat
Karding menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, hingga koordinasi penegakan hukum terhadap produk impor yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Menurut dia, Barantin memiliki data rinci mengenai barang yang masuk ke Indonesia, mulai dari jenis komoditas, negara asal hingga perusahaan pengirim.
“Di Karantina itu kalau ada barang mau datang ketahuan; ini daging, ini dari negaranya mana, perusahaannya apa, sehingga tinggal kita koordinasi ke BPJPH,” katanya.
Selain pengawasan, kedua lembaga juga akan melakukan penguatan kapasitas teknis dan pendidikan bersama agar pengawasan pangan impor berjalan lebih optimal.
Produk Non-Halal Tetap Boleh Beredar
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem sertifikasi halal nasional.
Ia mengungkapkan BPJPH telah mengharmonisasikan sekitar 1.060 HS Code guna mendukung pengawasan produk halal impor.
“Meat bone meal yang pakan ternak kalau kita lihat ada yang belum memenuhi standar halal, akan kami terapkan dan tegakkan mulai Oktober 2026,” ujar Haikal.
Haikal menegaskan produk non-halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia selama mencantumkan label non-halal sesuai aturan perundang-undangan.
“Jadi non halal bukan dilarang, cuma dilabeli sehingga kita jelas punya pilihan mana halal mana non-halal,” ucapnya.
Kedua lembaga juga berencana mengintegrasikan pengawasan pre-border, at-border, dan post-border guna memperkuat perlindungan konsumen serta kelancaran perdagangan lintas negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan





