HOME  ⁄  Ekonomi

Airlangga Laporkan Kesiapan Tata Kelola Ekspor SDA ke Prabowo, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Airlangga Laporkan Kesiapan Tata Kelola Ekspor SDA ke Prabowo, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam atau SDA yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mulai 1 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.

Airlangga menyebut terdapat dua agenda utama yang dibahas bersama Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor atau DHE dan mekanisme ekspor komoditas strategis melalui DSI.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI," ungkap Airlangga.

Komoditas strategis yang akan dikelola DSI meliputi CPO, batubara, dan ferroaloy.

Pemerintah Siapkan Regulasi Pendukung

Pemerintah saat ini menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tata kelola ekspor SDA tersebut.

Regulasi itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha sektor ekspor komoditas terkait.

"Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," ujar Airlangga.

DSI Akan Beroperasi dalam Dua Tahap

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap operasional.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada tahap awal tersebut, DSI akan berperan sebagai penilai transaksi dan perantara antara penjual serta pembeli komoditas ekspor tertentu.

Mulai Januari 2027, DSI akan berubah menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir.

Pada tahap kedua itu, DSI akan memegang barang, menanggung risiko perdagangan, serta menjual komoditas ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas nantinya diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi.

Pemerintah menegaskan seluruh transaksi tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku.

Dana hasil penjualan komoditas tersebut juga dipastikan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya