HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Tembus Rp2,774 Juta per Gram pada Jumat Pagi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Tembus Rp2,774 Juta per Gram pada Jumat Pagi
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Pengunjung menunjukkan logam mulia Antam yang dibeli di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa/am..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi mengalami kenaikan Rp20.000 per gram menjadi Rp2.774.000 dari sebelumnya Rp2.754.000 per gram berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia.

Harga Jual dan Buyback Kompak Menguat

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada emas batangan, tetapi juga pada harga beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.579.000 per gram.

Perubahan harga tersebut tercatat pada Jumat pukul 09.20 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam berbagai ukuran pada Jumat tercatat sebagai berikut.

  • Harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.437.000.
  • Harga emas 1 gram sebesar Rp2.774.000.
  • Harga emas 2 gram sebesar Rp5.488.000.
  • Harga emas 3 gram sebesar Rp8.207.000.
  • Harga emas 5 gram sebesar Rp13.645.000.
  • Harga emas 10 gram sebesar Rp27.235.000.
  • Harga emas 25 gram sebesar Rp67.962.000.
  • Harga emas 50 gram sebesar Rp135.845.000.
  • Harga emas 100 gram sebesar Rp271.612.000.
  • Harga emas 250 gram sebesar Rp678.765.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.357.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram sebesar Rp2.714.600.000.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf