HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram pada Sabtu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram pada Sabtu
Foto: (Sumber : Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (14/1), harga emas Antam sejak 10 Januari 2026 naik beruntun sebesar Rp13.000 dari semula Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gramnya dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU/pri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).)

Pantau - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan Rp25.000 menjadi Rp2.799.000 per gram pada perdagangan Sabtu pagi, sementara harga beli kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.609.000 per gram.

Kenaikan harga tersebut terpantau di laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu pukul 09.02 WIB dari posisi sebelumnya Rp2.774.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga meningkat sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam untuk berbagai ukuran tercatat mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan harga dasar emas.

  • Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.449.500.
  • Emas ukuran 1 gram dijual Rp2.799.000.
  • Emas ukuran 2 gram dipasarkan Rp5.538.000.
  • Emas ukuran 3 gram dihargai Rp8.282.000.
  • Emas ukuran 5 gram dijual Rp13.770.000.
  • Emas ukuran 10 gram dibanderol Rp27.485.000.
  • Emas ukuran 25 gram dipasarkan Rp68.587.000.
  • Emas ukuran 50 gram dijual Rp137.095.000.
  • Emas ukuran 100 gram dihargai Rp274.112.000.
  • Emas ukuran 250 gram dipasarkan Rp685.015.000.
  • Emas ukuran 500 gram dijual Rp1.369.820.000.
  • Emas ukuran 1.000 gram atau satu kilogram dibanderol Rp2.739.600.000.

Transaksi Dikenakan Pajak

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan pajak yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan