
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri sebagai bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan devisa ekspor.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” ungkap Purbaya.
Pemerintah menyatakan besaran insentif pajak yang diterima eksportir akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana DHE SDA di dalam negeri.
Menurut Purbaya, fasilitas tersebut lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi biasa yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” katanya.
Insentif pajak hingga 0 persen disiapkan untuk mendorong kepatuhan eksportir terhadap ketentuan baru penempatan DHE SDA.
Pemerintah mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam merepatriasi DHE SDA dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri selama paling sedikit tiga bulan.
Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Penempatan dana wajib dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing menjadi rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Dalam kondisi tersebut, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara.
Porsi penempatan dana pada bank non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat likuiditas sistem keuangan domestik, serta memastikan devisa hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka





