
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan atau merger empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Grup Nusamba di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke dalam BPR Nusamba Mengwi di Kabupaten Badung, Bali, sebagai langkah memperkuat modal, meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola perusahaan, dan daya saing industri BPR.
Parjiman selaku Kepala OJK Bali menjelaskan merger tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri BPR.
"Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR," ungkap Parjiman.
BPR yang terlibat dalam penggabungan meliputi BPR Nusamba Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, BPR Nusamba Tegallalang di Kabupaten Gianyar, BPR Nusamba Manggis di Kabupaten Karangasem, serta BPR Mitra Harmoni Mataram di Lombok, NTB.
Setelah proses merger selesai, keempat BPR tersebut resmi digabungkan ke dalam BPR Nusamba Mengwi yang berlokasi di Kabupaten Badung.
Total aset BPR hasil penggabungan tercatat mencapai Rp799,3 miliar.
Total kredit yang dimiliki mencapai Rp462,7 miliar.
Dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp698 miliar.
Merger Mengacu Regulasi P2SK dan POJK
Penggabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Merger juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
Regulasi tersebut mengatur konsolidasi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
OJK menegaskan proses merger telah melalui tahapan evaluasi yang menyeluruh sebelum persetujuan diberikan.
Penilaian dilakukan terhadap tingkat kesehatan bank yang akan bergabung.
OJK juga mengevaluasi kelayakan rencana integrasi masing-masing BPR.
Aspek prinsip kehati-hatian menjadi salah satu fokus dalam proses penilaian.
Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku juga menjadi syarat dalam persetujuan merger.
OJK memastikan proses penggabungan tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah.
Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi setelah merger berlangsung.
Operasional BPR hasil penggabungan akan tetap berjalan secara normal.
Jumlah BPR di Bali Menurun Akibat Konsolidasi
Setelah merger ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di Bali mengalami perubahan.
Hingga Mei 2026, jumlah BPR di Provinsi Bali tercatat sebanyak 121 unit.
Selain itu, terdapat satu BPR Syariah yang beroperasi di Bali.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah.
Penurunan jumlah BPR terutama disebabkan oleh berbagai aksi konsolidasi dan merger yang dilakukan oleh sejumlah grup BPR dalam wilayah pengawasan OJK Bali.
OJK menilai langkah konsolidasi penting untuk memperkuat ketahanan industri BPR.
Melalui merger dan konsolidasi, BPR diharapkan menjadi lebih sehat secara keuangan.
OJK juga berharap BPR dapat memiliki struktur permodalan yang lebih kuat.
Selain itu, BPR diharapkan lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan industri jasa keuangan.
Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan industri keuangan juga menjadi tujuan utama penggabungan tersebut.
"Langkah itu diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang," ujar Parjiman.
- Penulis :
- Leon Weldrick





